News
3 Bulan Penjara Untuk Pasha, Bila Terbukti Aniaya Okie
Rabu 29 Juli 2009
Bogor - Hingga kini, kasus penganiyaan Pasha 'Ungu' seperti yang dilaporkan mantan istrinya, Okie Agustina ke Polresta Bogor masih jadi perbincangan hangat publik.
Okie yang menjadi korban rupanya tak main-main dengan laporan-nya ke Polisi. Bahkan, menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada wartawan, bila nanti terbuti Pasha melakukan seperti yang dituduhkan Okie, duda keren itu siap-siap meringkuk dalam penjara.
"Pasha akan dikenakan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bila terbukti, dia akan di ancaman dengan hukuman penjara selama tiga bulan," ujar Irwansyah di Polresta Bogor.
Setelah selesai membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), polisi akan mengambil tindakan berupa pemanggilan terhadap Pasha.
Tindakan mengatakan, segera akan memanggil Pasha terkait laporan yang dibuat Okie.
Okie sendiri sampai saat ini masih berada di Polresta Bogor. Usai pemeriksaan ia berjanji akan mengadakan jumpa pers. Sementara, Pasha sendiri setelah kejadian pemukulan tersebut langsung menghilang, hingga belum bisa dimintai klarifikasinya atas laporan Okie tadi. man/krosceknews.com
Related News
29 Juli 2009 Setelah Kurangi Jatah Bulanan Anak, Pasha Aniaya Okie Agustina
29 Juli 2009 Aniaya Okie, Sang Ayah Bela Pasha


Category News


