News
Resmi Duda, Ferry Irawan Wajib Bayar 40 Juta Ke Novi
Rabu 22 Juli 2009
Jakarta - Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Ferry Irawan akhirnya berhasil juga menceraikan istrinya Noviana Shitawati. Rabu (22/07) hari, Pengadilan Agama Jakarta mengabulkan gugatan cerai Ferry terhadap Novi. Itu artinya, Ferry resmi menyandang status duda.
Namun, selama masa idah, Ferry wajib memberi uang nafkah plus uang mut'ah (kenang-kenangan-red) kepada Novi yang jumlah totalnya sebesar Rp. 40 juta.
"Gugatan cerai Ferry dikabulkan Hakim. Ferry harus membayar nafkah idah Rp 15 juta dan mut'ah (kenang-kenangan pernikahan-red) Rp 25 juta, kalau di total berjumlah Rp. 40 juta," uari Heri Subagyo, pengacara Herry.
Pada sidang putusan hari ini, hanya Ferry Irawan yang tampak datang ditemani pengacaranya. Sementara, Novi yang ogah bercerai dari Ferry tak tampak hadir di pengadilan.
Namun, sesuai ketentuan hukum, selama dua pekan kedepan, Novi sebagai tergugat masih punya hak untuk naik banding. Lantas, masihkah Novi yang mengaku selalu diploroti oleh Ferry selama pernikahan itu, ingin mepertahankan pernikahannya dengan Ferry? Kita tunggu saja jawaban Novi, dua pekan ke depan. Yuli/ krosceknews.com
Related News
15 Juli 2009 Ada Keributan, Sidang Putusan Cerai Ferry Irawan-Novi Ditunda
21 Juli 2009 Diceraikan Ferry Irawan, Novi Minta Uang dan Harta Dikembalikan


Category News


