News
Krisna Mukti Bisa Menghidup Udara Segar Kembali
Kamis 16 Juli 2009
Kendari – Penanggguhan Penahanan Krisna Mukti akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Kendari. Sejak Rabu (15/7) malam Krisna pun telah bisa menghirup udara segar.
Krisna mensyukuri benar penangguhan penahanannya diterima oleh Pengadilan Negeri Kendari. Pasalnya, ia sempat stress berada rumah tahanan negara (Rutan) Punggolaka Kelas II A sejak 30 Juni 2009 atas tuduhan tindak pidana penggelapan.
"Saya bersyukur kepada Allah yang telah memberiku nikmat kebebasan. Hari pertama menjalani tahanan sempat stres karena tidak pernah menyangka dalam hidup saya akan masuk bui. Memasuki hari kedua pasrah menjalaninya, papar Krisna didtemani sang kekasih Christie di Kendari, Rabu malam (15/7).
"Saya bersyukur kepada Tuhan. Beberapa waktu lalu hanya dapat mengeluarkan air mata, maka sekarang dapat tertawa lebar," tutup Christie bahagia. Yuli/ krosceknews.com
Related News
01 Juli 2009 Jika Terbukti Bersalah, Krisna Diancam 4 Tahun Penjara
02 Juli 2009 Dipenjara, Krisna Batal Menikahi Christie


Category News


