UPDATED DAILY 14 Maret 2010
BREAKINGNEWS
07/01/10 15.45 Johnny Depp, aktor terfavorit dekade ini...
07/01/10 15.46 Lama vakum, Cinta Laura kembali ke dunia hiburan...
07/01/10 15.47 Carissa PUtri takut menikah karena trauma orang tua bercerai...
07/01/10 15.47 Rihanna berniat loncat ke layar lebar tahun 2010.....

News

Krisna Mukti Berang Di Cap Homo, Lapor Ke Polda

Rabu 28 Mei 2008

Jakarta - Krisna Mukti, pada awalnya tak terlalu menggubris dengan pemberitaan soal dirinya yang di cap homo. Pasalnya, sepucuk surat yang dikirimnya ke  seorang pengusaha pria bernama Yoyon, bocor ke media. Namun lama kelamaan berita itu makin berkembang bahkan terkait dengan keterlibatan Yoyon yang menggelapkan uang Heri. Krisna Muktipun akhirnya gerah dengan berita simpang siur yang memojokkan dirinya itu.
 
Iapun ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/05) siang tadi,  bersama Adnan Assegaf, SH,kuasa hukumnya, untuk melaporkan seorang pria bernama Heri, yang menuduh Yoyon menggelapkan uangnya sebesar Rp.100 juta yang kemudian mentransfer ke Krisna Mukti.
 
"Krisna Mukti diperiksa sebagai saksi pelapor.  Pemberitaan selama ini menyebutkan SMS ke Yoyon, foto-fotonya dan surat-surat pribadinya kepada Yoyon. Heri yang memberitahu semua foto, SMS, dan surat tersebut kepada media massa," ungkap Adnan Assegaf kepada wartawan. Ditambahkan oleh Adnan, bahwa Krisna Mukti tidak ada hubungannya dengan penggelapan tersebut.
 
Maka Krisna Muktipun menuntut Heri dengan tuduhan pencemaran nama baik sehingga mengakibatkan namanya rusak di mata masyarakat.

"Gara-gara kasus ini, kesannya masyarakat digiring untuk berasumsi bahwa saya terlibat dalam penggelapan uang, sekaligus homo seksual, " ungkap Krisna di reskrim Polda Metro Jaya, Rabu (28/05) tadi, sedikit emosi. Ia juga menambahkan dengan pemberitaan miring itu maka ia dirugikan secara immateriil, bahkan tawaran pekerjaanpun ada yang sampai dibatalkan .
 
Walau begitu, Krisna tidak akan menuntut Heri secara materi, hanya minta agar Heri meminta maaf dan membersihkan nama baiknya.
Krisna melaporkan Heri sesuai KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 311 soal fitnah. Tim Kroscek
 
Rating:
Voted: 0
Bookmark and Share

Post a Comment

Email*
Comment
Share your thoughts about this website!
krosceknews.com|beta version